ANGGARAN DASAR (AD)
PERKUMPULAN AHLI BIOTEKNOLOGI INDONESIA Cabang Tempe (PABI Tempe)
Pasal 1 – Nama dan Kedudukan
Organisasi ini bernama Perkumpulan Ahli Bioteknologi Indonesia, disingkat PABI Tempe.
PABI berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan dapat membentuk cabang di seluruh wilayah Indonesia.
Pasal 2 – Asas dan Tujuan
Asas: PABI Tempe berasaskan keilmuan, profesionalisme, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tujuan:
- Menghimpun ahli bioteknologi untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Mendorong riset dan penerapan bioteknologi di berbagai sektor.
- Menjadi mitra strategis dalam penyusunan kebijakan berbasis sains.
Pasal 3 – Kegiatan
PABI melakukan kegiatan:
- Pendidikan dan pelatihan.
- Penelitian dan publikasi ilmiah.
- Seminar, workshop, dan konferensi.
- Kerja sama nasional dan internasional.
- Advokasi dan sosialisasi bioteknologi.
Pasal 4 – Keanggotaan
Keanggotaan terbuka untuk individu yang memiliki latar belakang dan/atau ketertarikan di bidang bioteknologi.
Jenis keanggotaan:
- Anggota Biasa
- Anggota Profesional
- Anggota Kehormatan
- Anggota Mahasiswa
Pasal 5 – Struktur Organisasi
- Dewan Pembina
- Dewan Pengurus Pusat
- Dewan Kehormatan
- Divisi Teknis
- Perwakilan Wilayah
Pasal 6 – Rapat dan Pengambilan Keputusan
Rapat Umum Anggota (RUA) diadakan minimal 1 kali dalam 3 tahun.
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat, atau voting jika diperlukan.
Pasal 7 – Perubahan AD
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui RUA dan disahkan oleh 2/3 suara anggota hadir.
Pasal 8 Pembubaran Organisasi
Pembubaran dilakukan atas keputusan RUA dan sisa aset disalurkan untuk kepentingan pendidikan atau lembaga sejenis.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PERKUMPULAN AHLI BIOTEKNOLOGI INDONESIA (PABI)
Pasal 1 – Tata Cara Penerimaan Anggota
- Pendaftaran dilakukan secara online atau langsung melalui cabang.
- Calon anggota wajib menyetujui AD/ART dan kode etik organisasi.
- Keanggotaan aktif setelah membayar iuran tahunan (jika diberlakukan).
Pasal 2 – Hak dan Kewajiban Anggota
Hak:
- Mengikuti kegiatan organisasi.
- Mendapat informasi, pelatihan, dan fasilitas organisasi.
- Memberikan masukan dalam rapat.
Kewajiban:
- Menjunjung tinggi kode etik dan nama baik organisasi.
- Aktif dalam kegiatan dan kontribusi keilmuan.
- Membayar iuran (jika berlaku).
Pasal 3 Tugas dan Wewenang Pengurus
- Menyusun dan melaksanakan program kerja.
- Mengelola keuangan dan aset organisasi.
- Melaporkan kegiatan secara berkala kepada anggota dan Dewan Pembina.
Pasal 4 Pengelolaan Keuangan
- Keuangan diperoleh dari iuran, donasi, sponsor, dan kerja sama.
- Pengeluaran harus berdasarkan program dan disetujui pengurus.
- Audit internal dilakukan minimal sekali setahun.
Pasal 5 Kode Etik dan Sanksi
- Setiap anggota wajib menjaga etika profesi dan nama baik organisasi.
- Pelanggaran dikenai sanksi berupa teguran, skorsing, atau pemberhentian tetap setelah sidang etik.
Pasal 6 Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan internal atau ditetapkan melalui keputusan rapat pengurus.